Oleh : Aulianti Parman
Di kota Makassar sendiri memiliki
10 kampus negeri, yaitu : Universita Hasanuddin (UNHAS), universitas Negeri
Makassar (UNM), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Politeknik
Negeri Ujung Pandang (PNIP), Politeknik Kesehatan Makassar, Politeknik Negeri
Media Kreatif PSDD Makassar, Politeknik Akademi Teknologi Industri Makassar,
Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, Politeknik Pariwisata Makassar, dan
Politeknik STIA LAN Makassar.
Dari 10 kampus negeri tersebut
ada satu kampus negeri di kota Makassar yang memepelajari terkait seputar keIslaman
yaitu “Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Terkhusus dalam kampus
UIN itu sendiri, memiliki delapan fakultas, salah satu dari fakultas itu ada
yang namanya fakultas Dakwah dan Komunikasi, dan memiliki sembilan jurusan yang
memiliki keahlian yang berbeda-beda, salah satunya adalah jurusan
Jurnalistik.
Pengertian Dakwah dan Jurnalistik
Dakwah secara bahasa Arab adalah
(Da’a – Yad’u – Da’watan) yang memiliki arti yaitu mengajak, menyeru,
memanggil kepada ajaran Islam. Sedangkan, dakwah menurut istilah adalah
mengajak, dan menyeru kepada ajaran Islam dan senantiasa berbuat alaman
kebaikan, hal ini dapat bisa menempuh dalam kehuidupan di jalan yang benar. Di
jalan yang lebih mendekatkan diri ke pada sang pencipta yaitu Allah SWT,
berdasarkan Al-Qur’an, dan sunnah-sunnah Nabi.
Menurut Onong Uchjana Effendy,
Jurnalistik adalah upaya dalam mendapatkan berita sehingga dapat bisa di kelola
dalam sebuah karya yang bisa di sajikan oleh banyak khalayak. Penyebar luasan
informasi yang di sebarkan berupa informatif baik hukum, ekonomi. hiburan,
kesehatan, kriminalitas, dan lain sebagainya.
Pengertian Jurnalistik Islam
Jurnalistik Islam adalah proses
peliputan berita (mendapatkan berita) dan pengelolaan berita (proses), dan
penyebarluasan informasi pada khalayak luas. Jurnalistik Islam mengajarkan pada
memperjuangkan nilai-nilai Islam. Misalnya : Peliputan berita Palestina,
hukum merayakan tahun baru 2024, dan lain-lain.
Semua media massa baik cetak
maupun online, melarang keras adanya penyebaran HOX atau berita bohong dan
berita yang memfitnah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Media massa lainnya
menerapkan sistem di atas, akan tetapi ada yang lebih dominan terkait jurnalistik
dan Islam, yaitu penyebarluasan berita bahkan berita memiliki beberapa kriteria
yaitu berita hukum, ekonomi, sosial, kesehatan, olahraga, hiburan, dan
lain-lain akan tetapi ada juga jurnalis Islam. Jurnalis Islam yang di maksud
adalah penyebar luasan informasi berupa hak dan kewajiban umat Islam.
Penyebarluasan informasi yang
menjadi tujuan utama adalah ceramah atau berdakwah, berdakwah tidak hanya ada
di mimbar masjid akan tetapi bisa di rumah dan memanfaatkan media sosial
sebagai anak panah dalam mencapai sasarn dakwah untuk umat muslim dalam upaya
mengharap ridho Allah SWT.
Dakwah bisa menggunakan media
sebagai wadah penyambung anatara (dai’i dan mad’u) yaitu menggunakan Radio,
live streming, Televisi, media online, dan cetak. Semua media tersebut
dapat bisa kita manfaatkan untuk menyampaikan suatu informasi Islam. Informasi
yang di sebarkan pada media massa adalah sesuai ajaran Al-Qur’an dan
sunnah-sunnah Rasulullah Saw, sehingga kegiatan jurnalistik bisa tersampaikan
dengan baik sesuai dengan nilai-nilai atau norma-norma khususnya dalam etika
ajaran Islam (foto : tajdi.id).
Penulis adalah mahasiswa Jurnalistik
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar.