Dari Seminar Mahasiswa KPI : Bahwa Pernikahan Dini Tidak Dilarang dalam Islam

  • 06 Februari 2024
  • 12:18 WITA
  • Jurusan KPI Bersatu
  • Berita

Gowa (KPI) - Mahasisiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam melakukan penelitian strategi komunikasi tokoh masyarakat dalam pencegahan perkawinan anak di Desa Bissoloro Kecamatan Bungaya kabupaten Gowa Desember 2023 kemarin.

Penelitian tersebut telah diselesaikan dan dipresentasikan dengan baik di Ruangan Senat Fakultas Dakwah dan Komunikasi pada 06/02/2024.

Penelitian tersebut diangkat karena berdasarkan hasil observasi di ungkapkan bahwa perkawinan anak banyak terjadi di desa tersebut sehingga perlu untuk diteliti.

"Dalam UU No. 16 Tahun 2019 dikatakan bahwa perempuan dan laki-laki baru bisa menikah jika mencapai usia 19 tahun", ungkap Kasmawati.

Sementara itu, Dr. Aisyah BM, M.Si., mengatakan bahwa pernikahan dini dalam Islam tidak dilarang. Hanya saja jika ada pernihakan dini, maka tidak tercatat dalam peraturan negara.

Sedangkan Haidir Fitra Siagian, S.Sos., M.Si., Ph.D., mengatakan bahwa berdasarkan penelitian dan pengalaman yang terjadi di masyarakat, biasanya yang melakukan pernikahan dini adalah mereka yang sudah terlanjur mengalami "kecelakaan" atau hamil di luar nikah. Hal ini perlu dicegah, agar anak-anak terutama para remaja tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang tidak terpuji. Di sinilah pentingnya perananan orang tua, tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. 

Pada hasil ujian tersebut dibimbing oleh Dr. Hj. Rosmini  M. Th.I dan ibu Dr. Aisyah BM., M. Sos,i. dan di Uji oleh Dr. Irwanti Said M.Pd. dan Dr. Ramsiah Tasruddin S.Ag., M. Si. Seminar dipimpin oleh Haidir Fitra Siagian, S.Sos., M.Si., Ph.D. yang juga sebagai Sekretaris Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (istimewa).